Tarif
KRL Akan Naik Hingga 50%
Awal
bulan November mendatang, tarif Kereta Api Listrik (KRL) dipastikan naik hingga
50 persen. Kenaikan tersebut terjadi akibat habisnya masa kontrak dana subsidi
Public Service Obligation (PSO).
Gambir, Warta Kota
Pada tanggal 18 November 2015, akibat adanya
revisi Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang tarif angkutan umum. "Nanti
itu awal November akan ada penyesuaian tarif, namun bukan kenaikan tarif dasar
KRL," ujar Manager Communication PT KCJ Eva Chairunisa saat diwawancarai
Senin pagi. (19/10)
Menurut Eva, akibat adanya penyesuaian tarif,
maka subsidi dari pemerintah, yang awalnya Rp 3.000 untuk 25 kilometer pertama
akan dikurangi menjadi Rp 2.000. Sehingga, penumpang harus membayar lebih
karena pengurangan subsidi tersebut. Awalnya untuk 25 km pertama, penumpang
hanya membayar Rp 2.000, tapi nanti menjadi Rp 3.000.
"Sementara untuk 10 kilometer berikutnya,
penumpang yang biasanya dapat subsidi Rp 1.000, sekarang cuma dapat potongan
PSO Rp 500, jadi tarif KRL akan menjadi Rp 1.500, “ jelas Eva.
Eva menjelaskan, habisnya masa kontrak tersebut
berimbas pada kurangnya subsidi yang akan diberikan kepada pengguna KRL. Meski
begitu, nantinya PT KCJ akan memberikan keringanan melalui anggaran PSO untuk
tarif KRL yang masih tersisa, sehingga tidak merubah tarif dasar operator.
Eva menambahkan komposisi
nantinya akan diatur dengan mengurangi potongan PSO tanpa merubah tarif dasar.
Hal tersebut dilakukan untuk menutupi kekurangan subsidi, hingga bulan Desember
nanti. (dwi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar