Selasa, 24 November 2015

Berita

Ketua KPK Dikenai Wajib Lapor

BINA SARANA INFORMATIKA,FATMAWATI - KETUA nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad kemarin dikenai wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Makassar setiap Senin dan Kamis.
   “Tersangka AS tidak kami tahan karna memperhatikan unsur objektif dan subjektifnya kasus yang dihadapinnya dan sebagai gantinya,AS harus wajib lapor dua kali seminggu,”ujar Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulselbar Muh Yusuf di Makassar,kemarin.
   Hal itu disampaikannya seusai mendampingi Kepala Kejari Makassar Dedy Suwardy S menerima pelimpahan berkas perkara tahap kedua kasus pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Abraham.
   “Dia juga ketua lembaga petinggi negara meski nonaktif. Tapi kami yakin dia tidak akan melarikan diri dan yang bersangkutan juga bersedia tinggal di Makassar selama persidangan berlangsung. Bahkan barang bukti berupa dokumen juga sudah di tangan jaksa yang akan jadi penuntut umum sehingga tidak mungkin dia menghilangkan barang bukti,”urainya.
   Dedy mengungkapkan,setelah menerima berkas perkara dari kepolisian,pihaknya secepatnya akan menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Makassar.
   “Minggu depanlah karena terlalu banyak barang bukti yang berupa dokumen yang harus dipelajari,”ujarnya.
   Dalam pelimpahan berkas itu,Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) Abraham Samad mengeluhkan lambatnya proses administrasi pelimpahan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ke kejaksaan.
   “Kami sudah 3 jam menunggu,tapi belum ada kepastian. Bahkan tidak ada satu pun penyidik yang muncul. Kami hanya diberikan minum dan ditinggalkan,”katanya.
   Abdul Mutalib yang juga Direktur Anticorruption Committee (ACC) mengaku belum mengetahui alasan polda sehingga lambatnya proses administrasi pelimpahan itu.
   Abraham Samad menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pada 2007,berupa tuduhan pemalsuan paspor atas nama Feriyana Lim.
   Abraham diduga membantu membuatkan KTP dan kartu keluarga (KK) palsu untuk memudahkan pengurusan paspor tersebut.

   Pasal yang disangkakan ialah Pasal 263 ayat 1,Pasal 264 subsider Pasal 266 ayat (1) KUHP dan Pasal 93 jo Pasal 94 dan 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (LN/P-1)

Referensi : Koran Media Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar