Ketua KPK
Dikenai Wajib Lapor
BINA
SARANA INFORMATIKA,FATMAWATI - KETUA
nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad kemarin dikenai wajib
lapor ke Kejaksaan Negeri Makassar setiap Senin dan Kamis.
“Tersangka AS tidak kami tahan karna
memperhatikan unsur objektif dan subjektifnya kasus yang dihadapinnya dan
sebagai gantinya,AS harus wajib lapor dua kali seminggu,”ujar Asisten Tindak
Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulselbar Muh Yusuf di Makassar,kemarin.
Hal itu disampaikannya seusai mendampingi
Kepala Kejari Makassar Dedy Suwardy S menerima pelimpahan berkas perkara tahap
kedua kasus pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Abraham.
“Dia juga ketua lembaga petinggi negara
meski nonaktif. Tapi kami yakin dia tidak akan melarikan diri dan yang
bersangkutan juga bersedia tinggal di Makassar selama persidangan berlangsung.
Bahkan barang bukti berupa dokumen juga sudah di tangan jaksa yang akan jadi
penuntut umum sehingga tidak mungkin dia menghilangkan barang bukti,”urainya.
Dedy mengungkapkan,setelah menerima berkas
perkara dari kepolisian,pihaknya secepatnya akan menyusun dakwaan dan
melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Makassar.
“Minggu depanlah karena terlalu banyak
barang bukti yang berupa dokumen yang harus dipelajari,”ujarnya.
Dalam pelimpahan berkas itu,Tim Advokasi
Antikriminalisasi (Taktis) Abraham Samad mengeluhkan lambatnya proses
administrasi pelimpahan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ke kejaksaan.
“Kami sudah 3 jam menunggu,tapi belum ada
kepastian. Bahkan tidak ada satu pun penyidik yang muncul. Kami hanya diberikan
minum dan ditinggalkan,”katanya.
Abdul Mutalib yang juga Direktur
Anticorruption Committee (ACC) mengaku belum mengetahui alasan polda sehingga
lambatnya proses administrasi pelimpahan itu.
Abraham Samad menjadi tersangka dalam kasus
pemalsuan dokumen pada 2007,berupa tuduhan pemalsuan paspor atas nama Feriyana
Lim.
Abraham diduga membantu membuatkan KTP dan
kartu keluarga (KK) palsu untuk memudahkan pengurusan paspor tersebut.
Pasal yang disangkakan ialah Pasal 263 ayat
1,Pasal 264 subsider Pasal 266 ayat (1) KUHP dan Pasal 93 jo Pasal 94 dan 96
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (LN/P-1)
Referensi : Koran Media Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar